Penjelasan Polsek Kelapa Gading Soal Kasus ABG Bogor Jadi Tersangka Penipuan

Penjelasan Polsek Kelapa Gading Soal Kasus ABG Bogor Jadi Tersangka Penipuan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 10:29 WIB
foto: Iptu Bayu/Polsek Kelapagading
Jakarta - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara memberi penjelasan soal penanganan kasus penipuan yang disoal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa, ada data-data yang tak valid. Tersangka D bukan berusia 14 tahun, tetapi 20 tahun yang dikuatkan dengan surat pernyataan.

"Jadi untuk penipuan, saudara D sudah menjadi tersangka melanggar pasal 378 KUHP. Dia dilaporkan pelapor W atas penipuan Rp 5,5 juta," jelas Bayu dalam penjelasannya kepada detikcom, Selasa (31/3/2015).

Bayu menjelaskan, W melaporkan D pada 16 Februari lalu. W melaporkan D karena mengingkari janji untuk bekerja di restoran milik Ibu Y di Kelapa Gading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang sebesar itu sudah ditransfer dan ada kuitansinya dua. Transfer Rp 4 juta dan Rp 1,5 juta," urai dia.

Uang itu diberikan Y sang pemilik catering dan kantin di sebuah apartemen di Kelapa Gading sebagai bantuan. Ibunda D memerlukan uang untuk biaya melahirkan.

"Uang itu sebagai bantuan, tapi baru sehari kerja pada 16 Februari tersangka D pergi dari tempat itu. W dan rekannya G melaporkan kasus penipuan ke Polsek Kelapa Gading," urai Bayu.

Bayu sudah melakukan koordinasi begitu mendapat laporan. Petugas Polsek Kelapa Gading mengecek kantin di apartemen itu. Didapat cerita, D memang mau bekerja di kantin itu setelah melihat W yang bekerja di Jakarta dan bisa hidup sejahtera. D pun meminta dicarikan pekerjaan kepada W, yang kemudian diajak bekerja di tempat catering.

"Laporan penipuan ke Polsek Kepala Gading lebih dahulu daripada ke Polres Bogor soal human trafficking. Ini kan baru bekerja sehari, sudah dipinjami uang malah nggak bener, pulang ke Bogor," urai Bayu.

Pihak Polsek Kelapa Gading mengaku sudah melakukan tanya jawab dengan D dan ibunya. Polisi datang ke rumah D di Bogor. Polisi juga tahu soal jalan damai yang ditempuh. Pelapor kasus penipuan memang menjadi tersangka kasus human trafficking di Polres Bogor.

"Kami menetapkan tersangka D dan ibunya berdasarkan bukti kuat, kami juga sudah gelar perkara. Sementara kami belum akan lakukan penahanan," tutup Bayu.

Sementara menurut KPAI, D masih berusia 14 tahun dan merupakan korban human trafficking serta perkosaan. D dijanjikan menjadi artis tapi kemudian diduga diberi obat bius, dan saat sadar dari tidur ada bercak darah. D kemudian kabur pulang ke Bogor. Mereka kemudian mengadu ke Polres Bogor. Namun D dan ibunya ditetapkan tersangka kasus penipuan oleh Polsek Kelapa Gading.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads