Berdasarkan data yang dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/3/2015), judicial review itu tercatat dengan nomor 43/PUU-XIII/2015 dengan pokok perkara yaitu Proses Seleksi Pengangkatan Hakim. Pemohohon judicial review adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis, hakim agung Burhan Dahlan dan panitera MA Soeroro Ono. Mereka menggugat kewenangan KY yang dilibatkan ikut menyeleksi hakim.
"Apa motivasi pemohon? Bukankah para pembentuk UU telah memilih seleksi pengangkatan hakim untuk calon hakim agama, umum dan TUN sebagai politik hukum? Saya rasa tidak ada inkonstitusionalnya," kata pimpinan KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bapaknya (hakim agung) saja diusulkan oleh KY, ya anak-anaknya (hakim) tentu boleh dong kalau politik hukum memilih seleksi pengangkatan hakim oleh KY dan MA," tegas Taufiq.
Hubungan memanas MA dengan KY merupakan kejadian kesekian kalinya. Jauh sebelumnya, hubungan dua lembaga ini retak saat MA menggugat kewenangan KY mengawasi hakim agung dilanjutkan muncul isu kocok ulang hakim agung. MA juga 'membonsai' kewenangan KY dengan mengacuhkan rekomendasi sanksi yang disodorkan KY terhadap MA terkait hakim-hakim nakal.
Terkait gugatan ini, hakim agung Suhadi tengah rapat saat dimintai konfirmasi.
(asp/nrl)