Kembali Memanas, Para Hakim Agung 'Tantang' KY di MK

Kembali Memanas, Para Hakim Agung 'Tantang' KY di MK

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 09:57 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hubungan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) kembali memanas. MA menggugat UU Komisi Yudisial (KY) tentang kewenangan ikut menyeleksi pengangkatan hakim. 'Perang dingin' untuk kesekian kalinya antar lembaga negara itu.

Berdasarkan data yang dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/3/2015), judicial review itu tercatat dengan nomor 43/PUU-XIII/2015 dengan pokok perkara yaitu Proses Seleksi Pengangkatan Hakim. Pemohohon judicial review adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis, hakim agung Burhan Dahlan dan panitera MA Soeroro Ono. Mereka menggugat kewenangan KY yang dilibatkan ikut menyeleksi hakim.

"Apa motivasi pemohon? Bukankah para pembentuk UU telah memilih seleksi pengangkatan hakim untuk calon hakim agama, umum dan TUN sebagai politik hukum? Saya rasa tidak ada inkonstitusionalnya," kata pimpinan KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufiq, isyarat rekrutmen hakim melibatkan KY dapat dilihat dari seleksi hakim agung yang dilakukan oleh KY.

"Kalau bapaknya (hakim agung) saja diusulkan oleh KY, ya anak-anaknya (hakim) tentu boleh dong kalau politik hukum memilih seleksi pengangkatan hakim oleh KY dan MA," tegas Taufiq.

Hubungan memanas MA dengan KY merupakan kejadian kesekian kalinya. Jauh sebelumnya, hubungan dua lembaga ini retak saat MA menggugat kewenangan KY mengawasi hakim agung dilanjutkan muncul isu kocok ulang hakim agung. MA juga 'membonsai' kewenangan KY dengan mengacuhkan rekomendasi sanksi yang disodorkan KY terhadap MA terkait hakim-hakim nakal.

Terkait gugatan ini, hakim agung Suhadi tengah rapat saat dimintai konfirmasi.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads