Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember menilai, jika Yasonna 'diangketkan' DPR, kemudian membatalkan pengesahan kepengurusan PPP dan Golkar, maka itu tidak baik. Sebab PPP dan Golkar akan kehilangan legalitas dari negara.
"Ini kan yang diangketkan soal keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP dan Golkar. Kalau seandainya pemerintah tidak mengambil keputusan tersebut, atau hasil dari angket meminta agar Menkum HAM mencabut pengesahan itu, maka yang rugi adalah kedua partai tersebut," kata Widodo saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/3/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika upaya hukum ini tidak segera selesai, maka PPP dan Golkar tidak akan bisa mengikuti pilkada, karena UU Pilkada itu mengharuskan hanya partai yang mendapat legalitas dari Menkum HAM yang bisa mencalonkan. Dan juga tidak bisa menerima dana bantuan parpol, kemudian jika ada PAW di legislatif, maka dia tidak bisa melakukan tindakan hukum itu.
"Nah, jika angket direalisasikan, pertanyaannya, KMP mau sengaja menjerumuskan Golkar dan PPP supaya tidak ikut Pilkada untuk mengurangi rivalitas?" lanjut Widodo.
(jor/rvk)