KBRI Buenos Aires Bantu Pulangkan 9 ABK Indonesia dari Uruguay

KBRI Buenos Aires Bantu Pulangkan 9 ABK Indonesia dari Uruguay

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 07:01 WIB
Jakarta - KBRI Buenos Aires yang merangkap untuk negara Uruguay dan Paraguay telah membantu memulangkan 9 ABK Warga Negara Indonesia. Para ABK yang bekerja di atas kapal Tiongkok itu pun akhirnya dapat kembali ke Tanah Air setelah mendapat hak-haknya yang dijanjikan pihak perusahaan.

"Kesembilan ABK dimaksud meminta bantuan KBRI untuk mendapatkan hak-hak keuangan berupa uang bongkar muat dan bonus masa kerja 1 tahun yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan sebelum dipulangkan ke Indonesia," ungkap Pelaksana Pensosbud KBRI Buenos Aires, Darius dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (31/3/2015).

Para ABK ini bekerja di kapal penangkap cumi berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu, yang beroperasi di sekitar wilayah perairan Uruguay. Menanggapi laporan itu, pihak KBRI lantas menghubungi pihak agensi maritim yang menangani yaitu Agensi Tideman S.A. dalam upaya untuk mendesak segera dipenuhinya hak-hak yang diminta ABK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 27 maret 2015, dalam pertemuan yang dihadiri oleh agensi maritim dan ABK, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama mengenai jumlah uang yang akan diterima masing-masing ABK sesuai masa kerja mereka," kata Darius.

Setelah menunggu selama 3 hari di hotel penampungan sementara, kesembilan ABK itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (29/3) dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Dubes RI untuk Argentina, Uruguay dan Paraguay, Jonny Sinaga disebut Darius menyayangkan karena masih terdapat kelemahan dalam proses pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Sembilan ABK tersebut, tidak satu pun yang dapat menunjukkan kontrak kerja apalagi memahami isi kontrak kerja yang akhirnya merugikan diri mereka sendiri ketika terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan," Darius menjelaskan.

Dubes Jonny Sinaga pun berharap agar pengawasan di dalam negeri juga dapat lebih diperketat agar prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, dapat benar-benar diseleksi dan dibekali dengan pengetahuan, ketrampilan, dan informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai pekerjaan dan lingkungan kerja yang akan dilakukan di luar negeri.

"Khususnya mereka yang bekerja sebagai ABK," tutup Darius menyambung apa yang disampaikan Dubes.

(ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads