"Palyja telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, perjanjian kerja sama Palyja tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut," ujar manajemen PT Palyja Meyritha Maryanie dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2015).
Meyritha pun mengatakan Palyja pada dasarnya menghormati putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan warga. Meski begitu, jajaran Palyja mengaku kecewa dengan putusan yang membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di bagian timur dan barat DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palyja sendiri mengaku akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan yang telah diatur dalam Kontrak Kerjasama. Palyja juga mengatakan putusan PN Jakpus tidak akan berdampak pada kegiatan operasional layanannya.
"Manajemen Palyja dan pemegang saham, beserta seluruh staf, tetap berkomitmen penuh untuk menyediakan layanan pengelolaan air bersih secara profesional untuk masyarakat wilayah barat DKI Jakarta dengan menjunjung tinggi etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Mey.
"Kepada seluruh pelanggan, Palyja menginformasikan bahwa keputusan gugatan warga tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional pelayanan air bersih. Palyja berkomitmen penuh menyediakan layanan air bersih bagi semua pelanggan dan calon pelanggan di wilayah barat DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya pada Selasa (24/3) lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Iim Nurokhim mengabulkan gugatan warga terhadap 14 pihak, termasuk Presiden dan Gubernur DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut, hakim juga menyatakan pengelolaan air di DKI dikembalikan ke pemerintah. Senang atas putusan itu, warga lantas meminta agar Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok mengusir Palyja dan Aetra yang dinilai sebagai perusahaan asing yang menjajah air di tanah Indonesia.
(ear/rvk)