"Penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan 'radikal' itu seperti apa," ujar Lukman dalam akun twitternya, Senin (30/3/2015).
Menurutnya dengan adanya penjelasan dari BNPT masyarakat akan mengetahui apa alasan website itu diblokir. Menag juga sudah meminta Menkominfo terkait alasan pemblokiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menegaskan pihaknya tidak tahu menahu soal pemblokiran tersebut.
"Dengan penjelasan ini saya ingin tegaskan bahwa Kemenag tak terlibat sama sekali dalam proses pemblokiran situs-situs tersebut," ucapnya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Walau sudah diblokir tapi situs-situs itu masih bisa dibuka via handphone. Baik versi mobile maupun versi desktopnya.
(rvk/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini