Berdasarkan data imigrasi, ke-11 WN Tiongkok itu adalah Zhang Anchi (42), Fa Ciang (53), Fa Jhi Yong (47), Chen Dao Hui (41), Zen Xianren (54), Hu Yunggang (42), Yang Wei Hong (38), Chen Yuhuai (44), Fu Yong Jun (44), Zheng Xianboo (51), dan Chang Lung En (58). Mereka dibawa dari Mahulu dan tiba di kantor Imigrasi Samarinda di Jl Juanda, Senin (30/3/2015) sore.
Kepala Imigrasi Samarinda Didik Heru mengatakan para WNA diamankan Polsek Loa Bagun dan Koramil setempat pada tanggal 25 Maret lalu. Mereka tidak memiliki satu identitas apapun dan tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Berdasarkan pemeriksaan awal, 6 di antaranya berasal dari China Bagian Hunan, 4 dari China Bagian Fujian, dan 1 dari China Bagian Xiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, para WNA mengaku mengaku hanya melepaskan alat penambangan emas yang sempat terpasang beberapa waktu lalu. "Sebelumnya mereka bekerja di tambang, tapi diusir oleh warga setempat. Kemudian mereka mengambil alat berat yang digunakan untuk menambang emas," kata Didik.
Para WNA melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Nanti kalau prosesnya sudah lengkap, akan dideportasi," tutup Didik.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini