Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, kalaupun DPRD berhasil memakzulkannya, dia masih harus turun dari jabatannya pada tahun 2016.
"Ya nggak apa-apa (soal hak menyatakan pendapat). Kan saya bilang kalau berhasil dia pecat saya, masih harus 2016 pecatnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalkan dimakzulkan, Ahok mengaku pada Pilkada DKI tahun 2017 akan kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. "Ya kan habis dipecat tahun 2016 saya ikut lagi calon gubernur tahun 2017, boleh dong," ucapnya.
Adapun, kesimpulan dari hasil kerja tim angket, Ahok dinilai melanggar tentang UU No. 23 tahun 2004 tentang APBD.
"Nggak apa-apa, itu kan versi dia (DPRD DKI) melanggar. Kalau saya yang bikin angket juga pasti dia melanggar. Namanya juga lagi musuhan. Kalau saya benar kan dia salah. Dia membuktikan itu RAPBD kalau saya salah, dia benar. Itu aja, makanya dia mesti nyalahin saya," jelas ayah tiga anak ini.
"Kalau nyalahin saya kamu juga mesti angketin Mendagri dong, kok mau terima yang salah. Ya nggak apa-apa, kalau dia bisa nyogok-nyogok sampai saya harus dipecat pun ya minimal 2016 aku sudah pesan foto (yang akan dipajang) saya pakai yang sadariah (baju khas Betawi)," tutupnya.
(tfn/jor)