Tuan rumah penyelenggara seminar ini, yakni International People's Tribunal on 1965 Crimes Against Humanity in Indonesia, menghadirkan narasumber berpengaruh dan memiliki reputasi internasional di bidangnya.
Mereka antara lain Prof. Dr. Saskia E. Wieringa, Prof. Dr. J.P. (Jan) Pronk Jan Pronk, Prof. Dr. Cees Flinterman, Dr. Gerry van Klinken, Nursyahbani Katjasungkana, SH, dan Dr. Todung Mulya Lubis, SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa pembunuhan massal, penganiayaan dan penahanan tanpa pengadilan atas satu juta warga Indonesia terduga sayap kiri, yang disusul peristiwa 1 Oktober 1965, hingga hari ini masih menjadi subjek pengingkaran oleh pemerintah Indonesia dan demikian juga dengan masyarakat umum.
Untuk mengatasi budaya impunitas dan untuk memulai kegiatan yang akan memutus lingkaran setan pengingkaran, distorsi, tabu dan sikap menutup-nutupi, itulah didirikan International Tribunal 1965 Foundation (IPT 1965) di Belanda pada akhir tahun lalu.
Bekerjasama dengan para aktivis hak asasi manusia (HAM), para aktivis solidaritas dan orang-orang yang selamat dari kejahatan 1965 kejahatan di Indonesia, yayasan ini telah mulai kampanye internasional untuk mengorganisir Pengadilan Rakyat yang akan diadakan akhir tahun ini di Eropa.
(es/es)