Polresta Pontianak Bebaskan 4 ABG dari Sindikat Perdagangan Orang

Polresta Pontianak Bebaskan 4 ABG dari Sindikat Perdagangan Orang

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 18:26 WIB
Pontianak - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (traficking) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Empat korban yang berasal dari Kabupaten Sambas dapat diselamatkan, sementara pelaku kini ditahan.

Para korban diamankan dari lokasi penampungan berupa hotel kelas melati di kawasan Jeruju, Kota Pontianak. Masing-masing SR (16), Pry (16), SH (15) dan Liana.

Kasat Reksrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari keluarga para korban. Disebutkan, dalam waktu dekat keempatnya akan diperkerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Putussibau, Kalbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan ini, polisi akhirnya membekuk seorang janda berinisial SY yang diduga kerap merekrut anak di bawah umur hingga ke desa-desa terpencil. Tersangka ini menjanjikan para korban pekerjaan sebagai pelayan di sebuah warung kopi dengan upah per jamnya Rp 20 ribu.

"Sasarannya mereka yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu," kata Andi Yul di Mapolresta Pontianak, Senin (30/3/2015).

Namun setiba di Pontianak, keempat Anak Baru Gede (ABG) ini mulai curiga dengan gelagat SY yang menyuruh mereka berdandan seksi dengan memberikan mereka masing-masing Rp 100 ribu untuk belanja pakaian seksi dan sepatu di kawasan Taman Alun-Alun Kapuas. Saat berada di kawasan Taman Alun-Alun Kapuas, SY sempat bertemu seorang pria yang pembicaraannya direkam korban. Ternyata, mereka akan disalurkan ke seorang teman SY di Kabupaten Kapuas Hulu untuk diperkerjakan sebagai pelayan karaoke.

"Iya saya curiga karena SY menyuruh kami semua berpakaian seksi, dan meminta kami menggunakan pakaian yang baru dibeli itu," ujar salah satu korban, SH.

Beruntung polisi berhasil menyelamatkan mereka. Para korban mengaku belum sempat melayani tamu atau pria hidung belang, namun mereka mengaku shock atas rencana SY.

Tersangka SY saat ini ditahan di Polresta Pontianak, dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Polres Sambas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Sambas. Tersangka SY disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads