Polisi Ringkus Bandit yang Merampok Rp 400 Juta Milik Nasabah BNI di Riau

Polisi Ringkus Bandit yang Merampok Rp 400 Juta Milik Nasabah BNI di Riau

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 17:56 WIB
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Siberida. (Ist)
Jakarta - Aparat kepolisan menangkap dua bandit antarprovinsi yang baru saja merampok nasabah Bank BNI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Berhasil diamankan kembali uang Rp 400 juta yang semula dirampok dari korban.

Wakapolres Inhu, Kompol Defrianto menyatakan perampokan itu terjadi pada, Senin (30/3/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Tindak kriminal itu terjadi di Kecamatan Siberida, kawasan jalan lintas timur dekat perbatasan Riau-Jambi.

Bermula ketika korban Irwan Simamora (50) mengambil uang di Kantor Pembantu BNI di Siberida. Irwan mengambil uang sendiri tanpa ada pengawalan dari pihak kepolisian. Usai mengambil uang Rp 400 juta, korban yang mengendarai mobil Kijang Innova bernomor polisi BM 98 BW mengisi BBM di SPBU yang jaraknya sekitar 700 meter dari Kantor BNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata korban sudah dibuntuti dua pelaku dengan sepeda motor Yamaha Jupiter. Saat korban keluar untuk membayar ke petugas SPBU, saat itulah, salah seorang pelaku masuk lewat pintu depan sebelah kiri menggondol uang yang Rp 400 juta yang ada di jok depan.

Warga yang mengetahui kejadian itu lantas menghubungi Kapolsek Siberida. Kapolsek Siberida Kompol Bastari yang mendapat laporan itu lantas menghubungi Polsek Rengat Barat untuk membantu melakukan pengejaran, karena laporannya, kedua pelaku mengarah ke Rengat. Rupanya, tim Polsek Rengat Barat melihat ciri-ciri pelaku yang lagi melintas. Pengejaran dilakukan.

"Sepeda motor pelaku dihentikan. Ketika diperiksa di jok motor, uang yang mereka curi itu masih utuh dalam bungkusan plastik," kata Bastari.

Kedua tersangka yakni Mustofa Iskandar (34) dan Ahmad Rizkianto (24) asal Palembang, Sumatera Selatan, lantas diamankan. Barang bukti yang diamankan, selain uang milik korban, juga Jupiter MX 135 nopol BG 6321 KAB warna merah.

Sementara Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak menyatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan komplotan penjahat antarprovinsi. Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polres Inhu.

Kasus pertama pada 30 September 2014, keduanya menggondol uang toke sawit sebanyak Rp 193 juta. Uang itu diambil dari jok mobil saat korban keluar sebentar untuk belanja di toko. Kasus kedua, mereka mengambil uang Rp 11 juta dari mobil barang.


(cha/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads