Bos MKS Sebut Ada Pemberian Duit ke Eks Pejabat BP Migas-PJB

Sidang Suap Fuad Amin

Bos MKS Sebut Ada Pemberian Duit ke Eks Pejabat BP Migas-PJB

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 17:38 WIB
Jakarta - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyebut perusahaannya pernah memberikan duit ke sejumlah orang yang dulu menjabat di BP Migas dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). Bambang mengklaim duit ini hanya imbalan untuk jasa konsultasi.

Keterangan ini disampaikan Bambang saat Jaksa KPK menanyakan adanya pemberian duit ke pihak lain selain bekas Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. "Kalau di catatan...Pak, saya lihat dari situ saja," ujarnya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/3/2015).

Lantas Bambang menyebut sejumlah nama yang dulunya menjabat di BP Migas dan PT PJB. "Budi Indianto (BP Migas,red), Zaini (Ahmad Zaini), Nyoman (I Nyoman Ngurah Widiyatnya PT PJB), Samiudin (PT PJB), Bambang Hermianto (PJB)," sebut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak tahu persis jenis pengeluaran kas perusahaan yang dicatatkan. Namun setiap pemberian dilakukan tanpa invoice.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin juga bertanya soal pemberian duit ke I Nyoman Ngurah. Menurutnya pemberian tidak pernah langsung dilakukannya.

"(Jumlahnya) saya ngga tahu persis," kata Bambang.

Terkait duit ke Budi Indianto, Bambang menyebut pemberian dikategorikan sebagai dana representatif atas jasa konsultasi. "Sebagai advice, berkaitan dengan kelistrikan kita tentunya dengan ahlinya listrik,kalau gas dengan ahli gas," sambungnya.

Di PT MKS, alokasi duit jasa konsultasi besarannya sekitar Rp 50 juta. "Kira-kira begitu," ujar Bambang menjawab pertanyaan penasihat hukumnya Fransiska Indrasari.

Dalam persidangan, Bambang memang mengakui pemberian duit ke Fuad Amin dalam 3 periode. Periode pertama, Juni 2009-Mei 2011, Bambang menyerahkan duit per bulannya Rp 50 juta.

Pada periode kedua, Bambang juga menyerahkan duit per bulan Rp 200 juta mulai bulan Juli 2011 hingga Desember 2013.

Selanjutnya periode ketiga sebesar Rp 600 juta/bulan dari kesepakatan awalnya Rp 700 juta/bulan pada Januari 2014- Desember 2014.

Jaksa KPK mendakwa Bambang menyuap Fuad terkait jasa bekas Bupati Bangkalan itu dalam Perjanjian antara PT MKS dan PD SD. Fuad juga disebut memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads