ISIS Merajalela, Malaysia Bikin UU Baru Soal Antiterorisme

ISIS Merajalela, Malaysia Bikin UU Baru Soal Antiterorisme

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 16:37 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia mengeluarkan Undang-undang (UU) baru tentang antiterorisme, yang mengizinkan penahanan tanpa proses pengadilan. Hal ini sebagai wujud semakin khawatirnya publik terkait merajalelanya gerakan ISIS.

Pihak berwenang telah menyatakan peringatan seiring kepergian sejumlah warga Malaysia ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, peringatan juga diberikan kepada mereka yang telah tertangkap saat hendak bepergian ke Suriah atau dicurigai atas keterlibatan dengan ISIS. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (30/3/2015).

Pihak oposisi langsung mengajukan Pencegahan UU Terorisme dengan menyebut bahwa hal itu dapat memberikan opsi bagi pemerintah untuk menekan perbedaan pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut UU tersebut, terduga dapat ditahan selama 2 tahun tanpa peninjauan kembali. Penahanan itu dapat diperpanjang oleh dewan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Pemerintah tidak menerima komentar publik atas UU tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia Zahid Hamidi mengatakan kepada media Malaysia, UU itu 'hanya digunakan untuk mengekang terorisme' dan tidak untuk mengkritik pemerintah. UU ini kemungkinan akan diloloskan oleh parlemen.

Perdana Menteri Nazib Razak pernah melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat terkait pemilu di tahun 2013. Lusinan orang, termasuk sejumlah tokoh oposisi papan atas, langsung ditahan atau diinvestigasi dengan sejumlah tuduhan, sebagian besar terkait penghasutan.

(dha/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads