"Kita belum bicara sampai situ (pemakzulan Ahok) karena panitia angket belum siap laporannya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Sani, panggilan Triwisaksana, menyatakan laporan itu perlu dilengkapi sebelum dijadwalkan pengesahan hasil kerja tim angket di rapat paripurna DPRD. Sebelumnya, Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji menunjukkan dokumen bersampul biru setebal sekitar 200 halaman berisi laporan tim angket. Sani menuturkan soal substansi yang belum lengkap dalam laporan tim angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PKS ini menyatakan wacana hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Ahok perlu dibahas dulu oleh rapat paripurna. Namun agenda rapat paripurna terdekat adalah pengesahan hasil kerja tim angket.
"Kalau soal hak menyatakan pendapat, itu belum. Itu nanti setelah kita mendengarkan laporan soal hak angket di rapat paripurna dan akan diselidiki dulu oleh pimpinan dewan dan fraksi-fraksi," tutur Sani.
Rencanany, rapat paripurna pengesahan hasil kerja tim angket akan diselenggarakan pekan ini. Untuk merealisasikan hak menyatakan pendapat, maka DPRD perlu membentuk panitia khusus.
(dnu/vid)