"Saya baca komentar Idrus Marham, semua orang beda tafsiran sisi hukum. Kalau kita sendiri, sudah ada UU tentang PTUN bahwa kalau ada gugatan tidak mengugurkan eksekusi keputusan itu," ujar wakil ketua MPR yang juga kader Partai Golkar Mahyudin.
Hal itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan pengurus Golkar termasuk Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai di ruang pimpinan MPR, komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahyudin, cenderung pada argumentasi Yusril bahwa dengan SK Menkum Agung Laksono bisa merotasi pimpinan fraksi, karena hingga saat ini belum ada putusan apapun dari PTUN yang mengugurkan SK tersebut.
"Kalau nanti di PTUN Agung kalah, tinggal dieksekusi kembali. Apa susahnya tinggal sekarang Agus Gumiwang jadi ketua fraksi berdasarkan keputusan DPP yang telah disahkan Menkum HAM," kata kader Golkar yang ikut Munas Bali namun kini mendukung SK pengesahan Agung itu.
"Itu diserahkan dulu. Kalau mereka (kubu Ical) menang, tinggal dibalikin lagi. Kalau nggak percaya bikin surat perjanjian aja," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Agung Laksono ingin merotasi pimpinan fraksi, yaitu mengganti ketua Ade Komarudin oleh Agus Gumiwang, sekretaris Bambang Soesatyo oleh Fayakhun termasuk bendahara. Namun surat itu hingga kini belum diproses di DPR.
Di tengah surat yang belum diproses itu, kedua kubu berdebat soal SK Menkum sebagai landasan, apakah bisa untuk merotasi atau menggu putusan inkrah. Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bisa dilakukan rotasi sampai ada putusan penundaan PTUN.
(iqb/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini