Teken Perjanjian, PT MKS Setor Rp 50 Juta untuk Fuad Amin, Wabup dan Ketua DPRD

Sidang Suap Fuad Amin

Teken Perjanjian, PT MKS Setor Rp 50 Juta untuk Fuad Amin, Wabup dan Ketua DPRD

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 15:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengaku pernah memberikan duit Rp 50 juta di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan yang saat itu dijabat Fuad Amin. Duit yang diberikan sebagai tanda terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD) tahun 2006.

"Seingat saya, kita hanya berikan uang tanda terima kasih pada PD SD sebesar Rp 50 juta," kata Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Jaksa KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 9 saat Bambang diperiksa penyidik KPK tanggal 13 Januari 2015. Jaksa berniat menelusuri kemana duit duit dari Bambang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu, saya awal-awal melakukan kerja sama dengan PD SD dan saat melakukan penandatangan perjanjian PD SD-MKS terkait kerja sama pemasangan pipa, saya pernah memberikan sejumlah uang Rp 50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa, yang hadir saat itu ada juga Ketua DPRD Bangkalan. Saat itu saya menyerahkan uang tersebut karena ucapan terima kasih," kata Jaksa KPK membacakan BAP Bambang.

Keterangan ini dibenarkan Bambang. Menurutnya duit Rp 50 juta diserahkan untuk semua yang hadir di pendopo bupati. "(Untuk) semua, hanya Rp 50 juta," sebutnya.

Hakim Ketua Prim Haryadi juga ikut menanyakan peruntukkan duit Rp 50 juta yang diberikan Bambang. "MKS keluar Rp 50 juta untuk semua yang hadir di situ?," tanya Prim dan langsung dibenarkan Bambang. "Iya," jawabnya singkat.

Bambang didakwa menyuap Fuad Amin terkait kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy memang lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD.

Padahal Bambang menyebut tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah untuk mendapatkan alokasi gas. Dia menyebut Kodeco Energy yang mulanya mengusulkan PD SD terlibat.

"Kita nggak ada pikiran menggandeng. Ada usulan itu (gandeng PD) kita datang ke Bangkalan dan ada Perusahaan Daerahnya," sebut Bambang.

Rencananya gas alam yang didapat dari Blok Poleng akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads