Bamsoet Laporkan Gumiwang Cs ke Bareskrim dengan Pasal Pemalsuan

Bamsoet Laporkan Gumiwang Cs ke Bareskrim dengan Pasal Pemalsuan

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 15:08 WIB
Jakarta - Kubu Bambang Soesatyo dan Ade Komaruddin melaporkan Agus Gumiwang dan Fayakhun Andriadi ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Agus dan Fayakhun.

Laporan dilayangkan oleh Ali Syamiarta, kuasa hukum Bambang Soesatyo dan Ade Komaruddin. "Mereka memakai kop surat fraksi. Padahal bukan anggota Partai Golkar," ujar Ali sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (30/3/2015).

"Saya dari kuasa hukum Golkar melaporkan Agus Gumiwang 335. Saya laporan dulu. Terkait dengan dugaan pemalsudan dokumen, Ali melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Bamsoet cs juga melaporkan mengenai perbuatan tidak menyenangkan seperi diatur dalam pasal 335 KUH Pidana.

"Di mana Pak Agus Gumiwang memaksa masuk ke ruang fraksi dan mengeluarkan kata tidak menyenangkan," kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya memiliki dasar bahwwa Agus Gumiwang bukan termasuk kader Partai Golkar. Ini tertuang dalam keputusan Partai Golkar di DPP Golkar kep333/DPP/Golkar/6/2014 tentang pemecatan Agus Gumiwang, 24 Juni 2014.

"Ditandatangani Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata dia.

(ahy/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads