Beda Sikap DPR Saat Memproses Komjen BG dan Badrodin Sebagai Kapolri

Calon Kapolri

Beda Sikap DPR Saat Memproses Komjen BG dan Badrodin Sebagai Kapolri

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 14:37 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberhentian Kapolri (Foto: Rusman/Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua kali mengajukan calon Kepala Kepolisian RI ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Jumat 9 Januari 2015 lalu Presiden mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Dalam surat bernomor R-01/Pres/01/2015 Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon pemegang tongkat komando Tri Brata 1 (TB 1).

Surat presiden yang mengajukan Komjen Budi Gunawan diproses secara cepat. Meski dikirim pada akhir pekan, DPR langsung memproses surat Presiden yang menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Tiga hari berikutnya yakni Senin, 12 Januari 2015 surat Presiden tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada interupsi untuk penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Anggota DPR diam, seolah telah memberi restu kepada jenderal bintang tiga yang pencalonannya ditolak oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul menyebut rekan-rekannya di Komisi III telah mendukung penunjukan Budi Gunawan, termasuk anggota DPR dari KMP, yang biasanya kerap mengkritik Jokowi.

Soal isu rekening gendut, Ruhut mengatakan Komjen Budi akan diklarifikasi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. "‎Kita ‎ nggak usah khawatir," kata Luhut kala itu.

Satu hari kemudian yakni Selasa, 13 Januari 2015 Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun DPR seperti tak peduli.

Meski menyandang status tersangka, uji kelayakan dan kepatutan tetap digelar untuk Komjen Budi Gunawan pada Kamis (15/1/2015) dua hari kemudian. Bahkan secara bulat Komisi III mendukung Komjen Budi sebagai calon Kapolri.

Kuatnya desakan dari masyarakat antikorupsi membuat Presiden Jokowi tak jadi melantik Komjen Budi Gunawan. Persis satu hari menjelang DPR reser yakni pada Rabu, 18 Februari 2015 Presiden mengajukan Komisari Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

"Mengingat bahwa pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera dipimpin Kapolri yang definitif maka kami hari ini mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti ke DPR sebagai Kapolri," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara,Jakarta,Rabu (18/2/2015) lalu.

Berbeda dengan saat pengajuan Komjen Budi Gunawan, rencana pengangkatan Komjen Badrodin diproses lambat. Satu bulan setelah reses pada Senin, 23 Maret 2015 pekan lalu surat Presiden tentang pengangkatan Komjen Badrodin Haiti memang dibacakan di rapat paripurna DPR.

Namun hingga kini Komisi III DPR belum mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan untuk Komjen Badrodin yang kini menjadi pelaksana tugas Kapolri itu. Komisi III DPR RI malah berencana mengundang Presiden Jokowi untuk menjelaskan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Rencana mengundang Presiden itu diambil dalam sebuah rapat pleno pekan lalu.

Menanggapi rencana Komisi III itu, pemerintah akan mengutus Menko Polhukam dan Menkum HAM untuk memberikan penjelasan ke DPR soal pergantian calon Kapolri dari semula Komjen Budi Gunawan menjadi Komjen Badrodin Haiti. Namun Komisi III yang
membidangi masalah hukum dan keamanan itu akan menolak bila Presiden mengutus menterinya.

"Komisi III mintanya rapat konsultasi dengan Presiden, bukan diwakili oleh Menkum HAM dan lain-lain. Kalau setelah itu kami rapat internal dan Komisi III menilai cukup dari menteri, ya sudah. Tapi kalau tidak berubah harus presiden sendiri kasih keterangan di DPR," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).


(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads