Saat diperiksa sebagai terdakwa, Bambang menjelaskan dia seharusnya menyetor duit Rp 700 juta/bulan pada Januari 2014-Desember 2014. Namun realisasinya, duit perusahaan yang diberikan melalui dirinya per bulannya Rp 600 juta ke Fuad Amin.
"Pak Fuad memberi saya sebagai tanda terima kasih Rp 100 juta (per bulan, red). Saya simpan, waktu di BAP, saya jawab akan saya serahkan (ke KPK), totalnya kalau nggak salah sekitar Rp 1 miliar," ujar Bambang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pemberian duit ke Fuad Amin dilakukan dalam 3 periode. Pada periode pertama, Juni 2009-Mei 2011, Bambang menyerahkan duit per bulannya Rp 50 juta. Pada periode kedua, Bambang juga menyerahkan duit per bulan Rp 200 juta mulai bulan Juli 2011 hingga Desember 2013.
Selanjutnya periode ketiga sebesar Rp 600 juta/bulan dari kesepakatan awalnya Rp 700 juta/bulan pada Januari 2014- Desember 2014.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.
(fdn/aan)