Ketua Tim Angket: Hak Menyatakan Pendapat Makzulkan Ahok Masih Jauh

Ketua Tim Angket: Hak Menyatakan Pendapat Makzulkan Ahok Masih Jauh

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 14:02 WIB
Jakarta - Ketua Tim Angket DPRD DKI Muhammad Ongen Sangaji menyatakan kerja timnya sudah final. Namun, Ongen mengatakan perlu ada langkah lanjutan seputar penggunaan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Masih jauh (pemakzulan Ahok). Itu harus ada panitia khusus lagi," kata Ongen usai rapat dengan Pimpinan DPRD di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

‎Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan kerja tim angket sudah baik. Menurut Taufik, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda). Ahok dinilai mengirimkan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar berkaitan dengan etika, perbuatan tercela," kata Taufik.

Hasil kerja tim angket itu akan di‎bahas di tingkat Pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah, barulah disahkan di rapat paripurna yang rencananya bakal digelar Rabu (1/4) atau Kamis (2/4) nanti. Dalam rapat paripurna itulah keputusan meningkatkan penggunaan hak angket akan ditingkatkan menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Rapat paripurna itu mudah-mudahan bisa diselenggarakan pekan ini sebelum Jumat (3/4)," kata Taufik.‎

(dnu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads