"Masih jauh (pemakzulan Ahok). Itu harus ada panitia khusus lagi," kata Ongen usai rapat dengan Pimpinan DPRD di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan kerja tim angket sudah baik. Menurut Taufik, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda). Ahok dinilai mengirimkan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil kerja tim angket itu akan dibahas di tingkat Pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah, barulah disahkan di rapat paripurna yang rencananya bakal digelar Rabu (1/4) atau Kamis (2/4) nanti. Dalam rapat paripurna itulah keputusan meningkatkan penggunaan hak angket akan ditingkatkan menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Rapat paripurna itu mudah-mudahan bisa diselenggarakan pekan ini sebelum Jumat (3/4)," kata Taufik.
(dnu/aan)