"Untuk Fuad Amin mulainya sekitar Juni 2009 kalau nggak salah," kata Antonius Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/3/2015).
Pada periode Juni 2009-Mei 2011, Bambang menyerahkan duit per bulannya Rp 50 juta. Setelahnya, Bambang juga menyerahkan duit dari perusahaannya per bulan Rp 200 juta mulai bulan Juli 2011 hingga Desember 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian duit, menurutnya, dilakukan dengan cara menyerahkan melalui orang suruhan Fuad Amin atau pun dengan transfer ke rekening bank sesuai permintaan Fuad Amin.
"Biasanya (Fuad Amin) telepon akhir bulan," imbuhnya.
Duit ke Fuad Amin lanjut Bambang ada kaitannya dengan kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Perjanjian kedua perusahaan terkait dengan pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).
PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD. Gas alam yang didapat rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
"Oleh Bupati (Fuad Amin) disarankan kerjasama dengan PD SD," sambung Bambang.
Namun, selain harus menyetor duit ke Fuad Amin, PT MKS juga punya kewajiban melakukan pembagian keuntungan dengan PD SD terkait perjanjian konsorsium PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007. Setoran PT MKS untuk PD SD diberikan mulai bulan Juni 2009 dengan rincian duit kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan.
"Dalam perjanjian kalau nggak salah disebutkan kita akan berikan pembagian keuntungan untuk setiap pengaliran (gas)," imbuh Bambang.
(fdn/vid)