Pertanyaan muncul, mau dibawa ke mana hasil kerja tim Angket DPRD DKI? Bila menyitir pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, memang pemakzulan terhadap Ahok adalah salah satu misi utamanya.
"Insya Allah (pemakzulan)," kata Taufik pada Jumat (13/3/2015) yang lampau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, DPRD DKI akan meningkatkan penggunaan hak angket ke hak menyatakan pendapat. DPRD perlu membentuk Panitia Khusus. Perlu waktu kerja 60 hari sebelum akhirnya suara pemakzulan dikeluarkan oleh DPRD DKI.
Dalam rapat tim angket yang menghadirkan ahli hukum tata negara Margarito Kamis, Rabu (25/3/2015) lampau, memang muncul wacana hak menyatakan pendapat itu.
Hak menyatakan pendapat tentang pemakzulan Ahok ini akan dicapai lewat musyawarah mufakat di DPRD. Bila ada satu saja yang tak setuju, maka voting bakal digelar.
Tercatat Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menolak pelengseran Ahok. Namun Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji yang dari Hanura tak tegas mau menaati instruksi itu.
"Saya jalankan tugas angket untuk sampaikan kebenaran bahwa ada pelanggaran. Nanti kita serahkan pada aturan," Ongen pada Selasa (23/3) lalu.
Partai NasDem juga menolak angket yang bisa berujung pemakzulan ini, meski kadernya Inggard Joshua masih menduduki Wakil Ketua Tim Angket. Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas pada Kamis (19/3) lampau juga sempat menyatakan menolak penggunaan hak angket itu, meski saat itu wacana hak menyatakan pendapat belum berhembus.
Fraksi Partai Golkar lewat ketuanya, Zainudin, pada Jumat (13/3) lalu juga tak berpikir soal pemakzulan Ahok. Namun entah bagaimana nantinya, apakah peta politik DPRD DKI akan tetap seperti itu.
Hasil hak menyatakan pendapat tentang pemakzulan Ahok perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya MA akan memutuskan apakah menerima pendapat DPRD atau menolaknya, bila MA menerima berarti Ahok lengser, bila tidak menerima berarti Ahok terus memimpin Jakarta.
Kini, Senin (30/3), tim angket sedang menggelar rapat tertutup dengan Pimpinan DPRD DKI. Tim angket sedang meminta saran soal langkah-langkah selanjutnya. Mampukah DPRD DKI memakzulkan Ahok, ataukah laporan Ahok ke KPK soal dana siluman Rp 12,1 triliun justru yang akan menjawab segalanya?
(dnu/van)