Beda dengan Yusril, Idrus: SK Menkum Tak Bisa Jadi Dasar Rotasi Fraksi

Beda dengan Yusril, Idrus: SK Menkum Tak Bisa Jadi Dasar Rotasi Fraksi

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 13:09 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra menyebut SK Menkum HAM sah dan bisa menjadi dasar kubu Agung Laksono merotasi fraksi,‎ kecuali ada putusan penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menilai SK Menkum HAM tersebut tak bisa dijadikan pegangan oleh kubu Agung Laksono karena prematur, dan masih dalam gugatan.

‎"(SK Menkum HAM) prematur, dalam arti dipermsalahkan substansinya dan tidak bisa serta merta dijadikan dasar perubahan. Dan ini masih proses, kita ikuti jalan ini," kata Idrus Marhan saat menyambangi ruang Fraksi Golkar di lantai 12, gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Menurut Idrus, pimpinan DPR sepakat tak akan mengamini perubahan pimpinan Fraksi Golkar sampai ada putusan yang tetap dari pengadilan. Hal yang sama kata Idrus, sudah ditetapkan pimpinan DPR saat ada usul perubahan fraksi PPP.

"PPP seperti itu di DPR. Bahkan PTUN sudah dimenangkan oleh Djan Faridz. Golkar juga dalam proses hukum. Karena itu kita hormat pada pimpinan DPR yang konsisten," ujarnya

Idrus berharap kubu Agung tak buru-buru mengambil beberapa langkah meski sudah mendapat SK menkum HAM. Menurutnya lebih baik menunggu putusan pengadilan, siapa yang menang.

"Sebagai keluarga Partai Golkar, kita tunggu proses pengadilan dan sama-sama siapapun yang memenangkan Parta Golkar akan merangkul yang kalah. Itu sikap Partai Golkar," paparnya.

‎"Jadi saya kira kami imbau kepada teman-teman senior di Ancol, supaya kita kembali ke langkah menjaga citra Partai Golkar dan proteksi jangan sampai cara-cara yang digunakan mendegradasi ketokohan kita dan merusak Golkar," imbuhnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai SK Menkum HAM yang mengesahkan‎ kepengurusan DPP Agung Laksono Sah sebagai dasar usul perubahan pimpinan fraksi, sampai ada putusan penundaan dari PTUN.

Yusril juga menyebut usul perubahan fraksi kuubu Agung harus melalui proses di DPR sesuai UU MD3 dan Tatib DPR, yaitu pembahasan di rapat pimpinan DPR, Badan Musyawarah dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads