Ketiga tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan yaitu Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo. Namun sidang praperadilan ketiganya ditunda dengan waktu yang berbeda-beda.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang membantah apabila ketidakhadiran KPK sebagai akal-akalan agar ketiga tersangka bernasib seperti Sutan Bhatoegana. Praperadilan Sutan memang akan digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring lantaran perkaranya segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chatarina kemudian menjelaskan ketidakhadiran biro hukum KPK dalam sidang praperadilan tersangka Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. Untuk praperadilan Suryadharma Ali, KPK menyebut surat kuasa asli belum dilegalisir oleh pihak pengadilan.
"Yang Suryadharma Ali ditunda oleh hakimnya karena surat kuasa belum selesai dilegalisir oleh panitera PN Jaksel. Kalau Hadi Poernomo dan Suroso secara resmi melalui surat KPK yang meminta agar penetapan sidang praperadilan tidak pada tanggal yang bersamaan," kata Chatarina.
Selain itu, Chatarina mengatakan bahwa surat panggilan dari PN Jaksel untuk menghadapi praperadilan diterima belum lama ini. Oleh karena itu, KPK memerlukan waktu untuk mempersiapkan 'jurus-jurus' untuk menangkis permohonan yang diajukan.
"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari seminggu karena terkait diperlukan waktu minimal 2 minggu untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan," jelas Chatarina.
Ketiga sidang praperadilan yang seharusnya dilangsungkan pagi ini di PN Jaksel akhirnya ditunda. Untuk SDA, hakim Tati Hadiyati menunda sidang hingga Selasa (31/3) besok.
Sementara sidang praperadilan Hadi Poernomo ditunda selama 2 minggu oleh hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution. Lalu, untuk sidang praperadilan Suroso Atmo Martoyo ditunda selama 1 minggu oleh hakim tunggal Suyadi.
Praperadilan yang diajukan Sutan memang akan digugurkan setelah berkas penuntutannya didaftarkan ke PN Tipikor. Otomatis, sidang praperadilan tak bisa dilaksanakan karena proses persidangan sudah akan dimulai.
Sementara KPK masih menghadapi praperadilan untuk Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi dana haji, Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak Bank BCA dan Suroso Atmo Martoyo kasus Innospect. Melihat proses penyidikan pada kasus-kasus tersebut, tidak semua perkara dapat segera didaftarkan ke persidangan dan kemudian menggugurkan gugatan praperadilan itu. Kasus yang menjerat Suryadharma Ali dan Hadi Poernomo bahkan masih berada di penyidik, belum dilimpahkan ke jaksa. Suryadharma dan Hadi bahkan sampai saat ini belum ditahan.
Sedangkan untuk Suroso, kasusnya sudah matang. Suroso juga sudah ditahan oleh KPK. Ada kemungkinan berkas perkara Suroso dapat segera didaftarkan ke PN Tipikor. Jika memang benar begitu, maka Suroso akan bernasib seperti Sutan. Selama ini penahanan KPK selalu dilakukan ketika berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke persidangan.
(dha/ndr)