Terpidana Mati Mary Jane Menangis Diberitahu Keluarga PK-nya Ditolak

Terpidana Mati Mary Jane Menangis Diberitahu Keluarga PK-nya Ditolak

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 12:15 WIB
LP Wirogunan Yogyakarta. (Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkotika WN Filipina Mary Jane Veloso telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mary Jane hanya bisa menangis mengetahui bahwa PK-nya telah ditolak.

Mary sampai sekarang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta. Dia mendapat informasi PK-nya ditolak dari keluarga, belum mendapat pemberitahuan secara resmi baik LP maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Kepala LP II A Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, Mary diberitahu bahwa PK sudah ditolak oleh keluarganya saat menelpon. Keluarga tahu bahwa PK ditolak dari media yang memberitakanya. Sementara dari Lapas, belum memberitahukan ke Mary Jane karena belum ada surat resmi dari putusan PK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin, karena Mary bisa telepon dengan keluarga ya. Pas telepon itu diberitahu kalau ditolak. Kemarin sempat nangis-nangis, terus saya tenangkan kembali," kata Zaenal di LP Wirogunan, Senin (30/3/2015).

Pihaknya menenangkan Mary Jane dan mengatakan bahwa belum menerima surat putusan tersebut. Karena belum ada pemberitahuan resmi, maka pihaknya belum bisa memberitahukan.

"Belum kasih tahu ke Mary Jane, belum ada pemberitahuan resmi," katanya.

Sementara terkait kapan pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, pihaknya juga belum mengetahui. Belum ada perintah pemindahan sampai saat ini.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads