Mary sampai sekarang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta. Dia mendapat informasi PK-nya ditolak dari keluarga, belum mendapat pemberitahuan secara resmi baik LP maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.
Kepala LP II A Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, Mary diberitahu bahwa PK sudah ditolak oleh keluarganya saat menelpon. Keluarga tahu bahwa PK ditolak dari media yang memberitakanya. Sementara dari Lapas, belum memberitahukan ke Mary Jane karena belum ada surat resmi dari putusan PK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menenangkan Mary Jane dan mengatakan bahwa belum menerima surat putusan tersebut. Karena belum ada pemberitahuan resmi, maka pihaknya belum bisa memberitahukan.
"Belum kasih tahu ke Mary Jane, belum ada pemberitahuan resmi," katanya.
Sementara terkait kapan pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, pihaknya juga belum mengetahui. Belum ada perintah pemindahan sampai saat ini.
(rul/try)