Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman menyatakan hingga Senin (30/3/2015) pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka Nasri Nasution (35). Terutama untuk mengetahui motif dan tindakan yang dilakukan tersangka sehingga anak tirinya yang baru berusia 2 tahun 10 bulan itu tewas.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Nurman, pelaku menyiksa bocah bernama Isra Syafitri itu dengan cara menyeret korban dengan posisi kaki yang ditarik ke dalam kamar. Korban juga ditampar sebanyak lima kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak selesai sampai di situ, pelaku juga menginjak perut korban sebanyak dua kali, lalu mencekik leher korban sebanyak satu kali. Tindakan akhirnya, pelaku membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke lantai semen rumah itu. Bocah malang itu pun tidak bergerak lagi.
Mengetahui bocah perempuan itu tidak bergerak lagi, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, Jumat (27/3). Namun karena dipastikan meninggal dunia, jenazah dibawa pulang dan saat warga sudah mulai ramai datang ke rumah duka di, pelaku melarikan diri, namun akhirnya dapat ditangkap polisi.
Tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena kesal. Korban rewel dan kerap menangis saat ditinggal ibunya bekerja.
(cha/rul)