KPK Tak Bawa Surat Kuasa Asli, Pengacara SDA: Jangan Anggap Remeh

KPK Tak Bawa Surat Kuasa Asli, Pengacara SDA: Jangan Anggap Remeh

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 11:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa surat kuasa dan tugas asli dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi penyelenggaraan hadi Suryadharma Ali (SDA). Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menuding ini sebagai akal-akalan KPK belaka.

"Ini adalah Apakah besok KPK benar bisa menunjukkan surat tugas aslinya? Ini adalah strategi akal-akalan KPK," tuduh Humphrey usai sidang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Hakim tunggal Tati Hadiyati awalnya membuka sidang permohonan praperadilan seperti biasa dengan meminta kedua pihak untuk menunjukkan surat kuasa dan surat tugas. Namun pihak termohon yaitu KPK ternyata tidak membawa surat kuasa dan surat tugas asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok KPK harus menunjukkan di depan sidang surat tugas yang asli. KPK jangan anggap remeh hal ini," tukas Humphrey.

Pihak KPK sendiri mengatakan bahwa sebenarnya surat kuasa dan surat tugas asli telah diserahkan ke panitera PN Jaksel. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat yang asli akhirnya sidang ditunda hingga Selasa (31/3) besok.

"Surat kuasa dan surat tugas asli sudah diserahkan ke panitera tadi pagi. Surat kuasa dan surat perintah tugas kan biasanya dipersiapkan sebelumnya," ujar salah satu anggota biro hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang di tempat yang sama.

Menurutnya, surat tugas dan surat kuasa asli sudah diserahkan KPK kepada panitera sebagai syarat kelengkapan untuk melaksanakan praperadilan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak panitera pengadilan.

"Biasanya memang seperti itu, sebelum sidang, paginya, kami serahkan surat kuasa dan surat tugas. Tapi karena surat itu belum diserahkan kepada hakim, akhirnya diputuskan sidang dilaksanakan besok. Karena itu sekarang kami mau kroscek lagi," ucap Nur.


(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads