"KPK tidak hadir dan meminta penundaan selama satu minggu," ujar Dimas, kuasa hukum Suroso, kepada detikcom, Senin (30/3/2015).
Ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan tersebut, menurut Dimas, juga karena KPK beralasan sedang menghadapi 3 sidang praperadilan yang kesemuanya digelar di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroso Atmo Martoyo ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2011 setelah KPK menetapkan menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Dalam kasus ini, Willy disangkakan memberi suap kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari negara Inggris.
Keduanya resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015 lalu. Atas perbuatannya, Soroso dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rni/aan)