"Pukul 10.00 WIB, (tuduhan) pemalsuan kop surat, memakai stampel fraksi yang dia gunakan. Kedua, pemaksaan menduduki Fraksi Golkar," kata Bambang Soesatyo di ruangannya, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Pasal yang dituduhkan adalah pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan atas terbitnya surat-surat atasnama Golkar yang menurut Bamsoet tak sah, lalu pasal 167-168 upaya penyerobotan dan pasal 310 tentang perbuatan tidak menyenangkan atas upaya ambilalih ruang fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu mekanisme yang berlaku di DPR. Ketika ada dualisme di partai dimana di DPR juga ada implikasinya, maka kebijakan pimpinan DPR adalah status quo sampai ada kekuatan hukum yang tetap," tegas anggota komisi hukum DPR.
Usai memberi keterangan kepada wartawan di ruangannya, Bambang Soesatyo Cs lalu bergerak menuju Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini yang kedua kalinya ke Bareskrim, setelah sebelumnya melaporkan Agung Laksono tentang dugaan pemalsuan mandat di Munas Ancol.
(iqb/trq)