"Ini KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan," ucap hakim Bakhtar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Bakhtar kemudian menunda sidang selama 2 minggu. Sidang praperadilan akan dilakukan pada Senin (13/4) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak keberatan, menurut kami, penundaan butuh waktu 2 minggu, kami serahkan sepenuhnya ke hakim," ucap Maqdir.
Hakim sempat memberikan peringatan kepada KPK apabila 2 minggu lagi tidak hadir, maka sidang praperadilan tetap akan dilanjutkan. Hakim kemudian menutup sidang untuk ditunda selama 2 minggu.
"Kalau 2 minggu tidak hadir kita tinggal saja. Sidang ditunda hingga 13 April 2015," kata Hakim Bakhtar sembari mengetok palu.
(dha/fjr)