Pantauan detikcom, sidang dimulai sekitar pukul 09.59 WIB. Dari pihak SDA diwakili tim kuasa hukumnya yang digawangi Humphrey Djemat. Kemudian dari pihak termohon diwakili tim dari biro hukum KPK.
"Sidang dibuka untuk umum," ucap hakim tunggal Tati Hadiyati di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membuka sidang, hakim Tati mengawalinya untuk memeriksa surat kuasa serta kelengkapan berkas. Satu per satu, baik dari kuasa hukum pemohon serta kuasa hukum termohon mengajukan surat kuasa.
Selain praperadilan SDA, PN Jaksel juga akan mengadakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. Keduanya juga mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK.
(dha/vid)