Akankah 3 Tersangka yang Ajukan Gugatan Praperadilan Bernasib Seperti Sutan?

Akankah 3 Tersangka yang Ajukan Gugatan Praperadilan Bernasib Seperti Sutan?

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 09:55 WIB
Jakarta - Gelombang praperadilan yang diajukan para tersangka mulai dihadapi KPK per Senin hari ini. Sebelumnya KPK berhasil 'mematahkan' gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana. Akankah tiga tersangka lainnya bernasih seperti Sutan? Berikut petanya.

Praperadilan yang diajukan Sutan gugur setelah berkas penuntutannya didaftarkan ke PN Tipikor. Otomatis, sidang praperadilan tak bisa dilaksanakan karena proses persidangan sudah akan dimulai.

Namun KPK masih harus menghadapi tiga praperadilan lagi yakni dari Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi dana haji, Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak Bank BCA dan Suroso Atmo Martoyo kasus Innospect. Dan sidang perdana tiga gugatan praperadilan itu semuanya dilangsungkan pada Senin hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat proses penyidikan pada kasus-kasus tersebut, tidak semua perkara dapat segera didaftarkan ke persidangan dan kemudian menggugurkan gugatan praperadilan itu. Kasus yang menjerat Suryadharma Ali dan Hadi Poernomo bahkan masih berada di penyidik, belum dilimpahkan ke jaksa. Suryadharma dan Hadi bahkan sampai saat ini belum ditahan.

Sedangkan untuk Suroso, kasusnya sudah matang. Suroso juga sudah ditahan oleh KPK. Ada kemungkinan berkas perkara Suroso dapat segera didaftarkan ke PN Tipikor. Jika memang benar begitu, maka Suroso akan bernasib seperti Sutan. Selama ini penahanan KPK selalu dilakukan ketika berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke persidangan.

Terkait dengan gugatan-gugatan ini, menurut salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, untuk beberapa gugatan pihaknya sudah siap menghadapi. Namun, masih ada gugatan lain yang berkasnya belum selesai karena sudah memasuki pokok perkara penyidikan, padahal waktu yang ada untuk mempelajari berkas penyidikan sangat terbatas.

"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir, sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala.

Sayangnya, Rasamala belum mau menjelaskan berkas mana saja yang sudah selesai dan berkas mana yang belum selesai karena masih harus menelaah berkas penyidikan dan penyelidikan.




(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads