Hakim PN Jaksel Rapat, Praperadilan 3 Tersangka Melawan KPK Belum Dimulai

Hakim PN Jaksel Rapat, Praperadilan 3 Tersangka Melawan KPK Belum Dimulai

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 09:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi 3 permohonan praperadilan dari para tersangka yang telah ditetapkannya. Namun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu belum dimulai.

Pantauan detikcom, jajaran hakim di PN Jaksel masih mengadakan rapat rutin di ruang sidang utama. Namun beberapa kuasa hukum para tersangka sudah bersiap di ruang tunggu pengadilan.

"โ€ŽPersiapannya sudah maksimal karena memang pertama kali kami mengajukan 24 Februari kemudian kita perbaiki lagi untuk mempertajam. Lalu 9 Maret kita masukkan lagi," ucap pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya permohonan yang dilakukan oleh SDA itu untuk permohonan sah atau tidaknya penyidikan dan status tersangkanya," sambungnya.

โ€ŽSelain itu, ada pula praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hadi Poernomo yang telah menjadi tersangka kasus pajak Bank BCA. Tampak pengacara Hadi, Maqdir Ismail tengah bersiap menghadapi praperadilan.

"Nanti saja ya," kata Hadi singkat.

Selain kedua tersangka tersebut masih ada 1 tersangka lainnya yang juga mengajukan sidang praperadilan hari ini. Tersangka tersebut yaitu Suroso Atmo Martoyo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Innospect.

Gelombang praperadilan yang diajukan untuk melawan KPK ini tak lain akibat dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang melepas status tersangka Komjen Budi Gunawan. Meski putusan itu kontroversial, satu per satuโ€Ž tersangka yang telah dijerat KPK melawan dengan mengajukan praperadilan.


(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads