"Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan. Mengenai kesiapan, saya belum mendapat informasi dari Biro Hukum," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (30/3/2015).
Menurut salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, untuk beberapa gugatan pihaknya sudah siap menghadapi. Namun, masih ada gugatan lain yang berkasnya belum selesai karena sudah memasuki pokok perkara penyidikan, padahal waktu yang ada untuk mempelajari berkas penyidikan sangat terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Rasamala belum mau menjelaskan berkas mana saja yang sudah selesai dan berkas mana yang belum selesai karena masih harus menelaah berkas penyidikan dan penyelidikan.
Untuk diketahui, tiga tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan adalah, Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi dana haji, Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak Bank BCA dan Suroso Atmo Martoyo kasus Innospect. Ketiga tersangka itu sama-sama mempermasalahkan status tersangka mereka, padahal mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan praperadilan ini masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak Hadi Poernomo sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil. Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," tutur pengacara Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa.
Sementara itu, pihak Suryadharma Ali menuding bahwa ada motif politis saat KPK menetapkan eks Menag itu sebagai tersangka. Suryadharma menuding bahwa status tersangkanya tak lepas dari dirinya yang mendukung Prabowo Subianto saat Pilpres.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka patut diduga juga mengandung unsur politis karena pemohon adalah orang yang mendukung salah satu calon presiden yaitu Bapak Prabowo Subianto di mana penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah pemohon mengantar Bapak Prabowo dan Bapak Hatta Rajasa untuk mendaftarkan diri di KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden," jelas pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat.
Sedangkan pihak Suroso belum mau menjelaskan โpoin-poin gugatannya. Untuk diketahui, dalam kasus Innospect ini, KPK sudah mempunyai dasar yang sangat kuat, yakni putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan bahwa Innospect telah menyuap beberapa petinggi Pertamina dalam pelaksaan proyeknya.
"Kami akan berusaha sebaiknya, untuk poin-poin gugatannya kita lihat nanti saja pada saat sidang pertamaโ," ungkap pengacara Suroso, Dimas melalui pesan singkat.
(kha/bar)