"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait Pilkada serentak, kita punya waktu agak senggang," kata Husni dalam diskusi bertajuk 'Siapkah Pilkada Serentak' di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2015).
Husni membandingkan dengan pemilu tahun 1999 yang hanya disiapkan selama 6 bulan. Bahkan hasilnya sempat mendapat pujian dari internasional. Begitu juga dengan pilkada tahun 2005. Sehingga saat ini menurut Husni waktu yang dimiliki KPU cukup longgar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 18 Maret lalu Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa (17/2), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
(kff/erd)