"Kita akan mengubah peraturan pemerintahnya. Mungkin Juli sudah akan kita mulai," kata Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan lewat keterangannya kepada media, Jumat (28/3/2015).
Tidak hanya memangkas waktu, ferry juga akan melakukan pembenahan pada layanan pembuatan sertifikat. Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses. Tidak hanya memangkas waktu pembuatan sertifikat, Ferry juga akan memotong biaya pembuatan sertifikat tanah dan mengubah proses pembayaran melalui bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin menyiapkan sertifikat sederhana, tetapi punya delapan titik keamanan yang di dalamnya memuat foto pemilik," tambahnya.
Selain itu, Kementerian Agraria fokus menyusun dan membenahi pengadministrasian tanah selama 2015, yakni pembenahan bea dan pungutan tanah, serta memangkas jenis-jenis hak atas tanah yang dinilai terlalu banyak.
"Mungkin nanti BPN hanya mengeluarkan hak pakai dan hak milik. Agar sederhana dan simpel," kata Ferry.
Penyederhaan ini juga berlanjut pada pungutan atas hak pakai tanah. "Betapa banyak pungutan atas tanah yang tak mendatangkan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
(fiq/mpr)