Kementerian Agraria Pangkas Waktu dan Tarif Pembuatan Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria Pangkas Waktu dan Tarif Pembuatan Sertifikat Tanah

- detikNews
Sabtu, 28 Mar 2015 03:27 WIB
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mengubah regulasi pembuatan sertifikat tanah. Regulasi baru itu memangkas waktu pembuatan sertifikat tanah dan akan dijalankan pada Juli mendatang.

"Kita akan mengubah peraturan pemerintahnya. Mungkin Juli sudah akan kita mulai," kata Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan lewat keterangannya kepada media, Jumat (28/3/2015).

Tidak hanya memangkas waktu, ferry juga akan melakukan pembenahan pada layanan pembuatan sertifikat. Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses. Tidak hanya memangkas waktu pembuatan sertifikat, Ferry juga akan memotong biaya pembuatan sertifikat tanah dan mengubah proses pembayaran melalui bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk menghindari pungutan yang tak perlu. Sehingga, masyarakat tahu berapa sebenarnya biaya membuat sertifikat," ujarnya.

"Kita ingin menyiapkan sertifikat sederhana, tetapi punya delapan titik keamanan yang di dalamnya memuat foto pemilik," tambahnya.

Selain itu, Kementerian Agraria fokus menyusun dan membenahi pengadministrasian tanah selama 2015, yakni pembenahan bea dan pungutan tanah, serta memangkas jenis-jenis hak atas tanah yang dinilai terlalu banyak.

"Mungkin nanti BPN hanya mengeluarkan hak pakai dan hak milik. Agar sederhana dan simpel," kata Ferry.

Penyederhaan ini juga berlanjut pada pungutan atas hak pakai tanah. "Betapa banyak pungutan atas tanah yang tak mendatangkan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

(fiq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads