"Ngga ada voting-voting," ucap Agun Gunanjar yang mewakili Golkar Kubu Agung di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Agun menjelaskan, pergantian pimpinan fraksi adalah kewenangan fraksi masing-masing. Hal itu lumrah terjadi seperti yang selama ini berjalan. Maka tidak ada kewenangan pimpinan DPR dan fraksi lain ikut campur dalam pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βTerkait prosedur yang menjadi alasan pimpinan DPR belum mengamini rotasi pimpinan fraksi Golkar kubu Agung, Agun menyatakan terhitung sejak surat masuk dan disampaikan di paripurna maka sudah sah.
Paripurna dimaksud adalah pada Senin (23/3) lalu, saat suratβ dari kubu Agung dilayangkan ke Sekjen dan diminta dibacakan di paripurna. Tapi pimpinan paripurna saat itu Fahri Hamzah menolak, karena surat diterima di tengah-tengah paripurna.
"Hari itu juga sudah kami bacakan. Kalau sudah kami bacakan jangan berdalih pada prosedur," ucap politisi asal Jabar itu.
Pembacaan surat usul pergantian itu dibacakan oleh calon ketua fraksi kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sidang paripurna. Pimpinan paripurna menanggapi perlu diproses sesuai prosedur.
Sebelumnya, wakil ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan soal mekanisme rotasi pimpinan fraksi. Menurutnya, setiap surat masuk akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, lalu dibawa ke badan musyawarah (Bamus) dan terakhir paripurna.
Dari tahapan tersebut, pengambilan keputusan dilakukan di paripurna. Agus menyebut mekanisme yang berlaku adalah musyawarah, jika gagal maka voting.
"Pertama pasti musyawarah mufakat, kalau tidak tercapai menggunakan voting," jawab mantan ketua komisi X itu.
(iqb/slm)