Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan apabila Indar mengajukan PK. Untuk kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
"Ya tidak apa-apa. Kita berjalan sebagaimana adanya.Tadi saya ketemu Ketua Mahkamah Agung, saya juga mempertanyakan itu, kan ada 2 putusan, yang kita tunggu sikap berikutnya, itu lah pentingnya sikap jaksa kita harus bersikap bagaimana yang terbaik," ucap Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya lagi dalam diskusi yang dilakukan jajaran Mahkamah Agung. Saya diterima baik tadi oleh Prof Hatta Ali. Saya ke sana, ditemani oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi. Ya tunggu lah (hasilnya). Jangan mendahuluilah, apakah fatwa atau apa. Pokoknya kita mengikuti aturan main yang terbaik. Tidak mau melangkah yang jauh dari yang harus dilakukan," kata Widyo.
Dalam kasus tersebut, Indar dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Selain itu PT Indosat juga harus melunasi uang pengganti Rp 1,3 triliun yang masih belum juga dibayar dengan alasan masih menunggu putusan PK.
Indar mengajukan PK terkait 2 putusan MA yang berbeda yaitu yang pertama bahwa kasus itu terbukti dan Indari dipenjarakan. Namun di bagian lain, terpidana ajukan gugatan ke PTUN soal audit BPKP.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini