Jampidsus Widyo Pramono Temui Ketua MA Bahas Kasus Indosat

Jampidsus Widyo Pramono Temui Ketua MA Bahas Kasus Indosat

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 17:05 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat. Perkara yang menjerat Indar sudah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2014.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan apabila Indar mengajukan PK. Untuk kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono‎ menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

‎"Ya tidak apa-apa. Kita berjalan sebagaimana adanya.Tadi saya ketemu Ketua Mahkamah Agung, saya juga mempertanyakan itu, kan ada 2 putusan, yang kita tunggu sikap berikutnya, itu lah pentingnya sikap jaksa kita harus bersikap bagaimana yang terbaik," ucap Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Widyo tidak bicara banyak mengenai pertemuan dengan Ketua MA tersebut. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu hanya mengatakan masih menunggu keputusan MA terkait kasus tersebut

"Ya lagi dalam diskusi yang dilakukan jajaran Mahkamah Agung. Saya diterima baik tadi oleh Prof Hatta Ali. Saya ke sana, ditemani oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi. Ya tunggu lah (hasilnya).‎ Jangan mendahuluilah, apakah fatwa atau apa. Pokoknya kita mengikuti aturan main yang terbaik. Tidak mau melangkah yang jauh dari yang harus dilakukan," kata Widyo.

Dalam kasus tersebut, Indar dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Selain itu PT Indosat juga harus melunasi uang pengganti Rp 1,3 triliun yang masih belum juga dibayar dengan alasan masih menunggu putusan PK.

Indar mengajukan PK terkait 2 putusan MA yang berbeda yaitu yang pertama bahwa kasus itu terbukti dan Indari dipenjarakan. Namun di bagian lain, terpidana ajukan gugatan ke PTUN soal audit BPKP.

(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads