Terkait kasus ini, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diperiksa jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Airin dicecar jaksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono enggan mengungkapkan banyak mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan. Selain Airin, penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi-saksi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai saksi misalnya. Itu semua melalui kajian yang baik," sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Dalam kasus tersebut, kapasitas Airin selaku wali kota terkait pembangunan puskesmas yang diindikasi korupsi. Bahkan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana, sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Airin diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, hingga pukul 16.30 pemeriksaannya belum selesai.
"Tunggu kesimpulan penyidik memeriksa yang bersangkutan. Sejauh mana dia mampu untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan atau tidak, akan kita sisir semua dari yang bersangkutan, dari saksi-saksi yang lain," kata Widyo.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Ketujuh tersangka tersebut telah ditahan.
(dha/fjr)