Aji mengaku saat pesta miras, Rabu (25/3) malam, ia diajak tersangka bernama Aris (25) untuk mencuri di rumah Suyati. Ada empat pelaku dalam peristiwa itu. Mereka kemudian mencongkel jendela kamar korban dan mulai menggasak barang berharga di sana. Pencurian itu terjadi hari Jumat (26/3) dini hari.
"Saya diancam suruh ikut Aris mencuri di rumah bu Suyati. Bu Suyati itu teman mengaji ibu saya," kata Aji di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban lemas terus kami bertiga lari, Aris masih di dalam, membakar," aku Aji.
Aris menuangkan bensin yang dibawanya dalam botol ke korban dan membakarnya. Ia kemudian kabur sambil membawa perhiasan dan tabung gas milik korban. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut berusaha memadamkan api, termasuk pelaku bernama Aji yang rumahnya berada di belakang rumah korban.
"Saya langsung pulang ke rumah, terus balik ikut memadamkan api," ujar pemuda putus sekolah itu.
Aji terus berada di lokasi bahkan hingga pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu ia ikut membantu keluarga korban membersihkan keranda mayat untuk mengangkat jenazah.
"Iya saya ikut cuci kerandanya," pungkas Aji.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk empat pelaku yaitu Aji, Nur Alam (18) yang juga tinggal di kawasan Plombokan, dan Reza Secsar Prakoso (19) warga Kelurahan Bulu Lor. Sementara itu pelaku Aris (25) warga Panggung Kidul, Semarang Utara terpaksa ditembak hingga tewas karena karena melawan saat akan ditangkap.
"Saat kita olah TKP, yang di tengah ini (Aji) ada. Kami berhasil menangkap semua pelaku, ada empat, satu terpaksa ditembak karena melawan, dia itu otaknya," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Diduga aksi tersebut sudah direncanakan sehingga para pelaku yang juga residivis kasus pencurian itu dijerat pasal 339 KUHP atau pasal 635 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(alg/try)