Di PN Jakpus, WN Iran Penyelundup Sabu 5 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Di PN Jakpus, WN Iran Penyelundup Sabu 5 Kg Lolos dari Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 14:58 WIB
Jakarta - Di tengah perang terhadap narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih gamang menjatuhkan hukuman mati kepada para gembong narkotika. Seperti terlihat saat menjatuhkan hukuman kepada WN Iran, Sayed Mustofa.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jan Manopo emoh menjatuhkan hukuman mati dan hanya menjatuhkan penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa.

"Vonisnya confirmed dengan tuntutan yaitu penjara seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum, Tatang H dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menambahkan, hakim menanggap Sayed Mustofa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tentang kepemilikan dan penguasaan narkoba. Putusan itu diketok oleh hakim Jan Manopo pada Senin 23 Maret 2015 lalu.

Atas putusan itu, Sayed masih bimbang untuk ajukan banding atau tidak.

"Terdakwa masih pikir-pikir," ucapnya.

Sedangkan rekan Sayed, yaitu Shahab Sahabadi dituntut seumur hidup pada hari Kamis 25 Maret 2015. Minggu depan Shahab akan mengajukan pembelaan. Sidang Shahab dipimpin ketua majelis hakim Syahrul.

Keduanya mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

Pengiriman itu dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas PT Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.

Benar saja, isi paket itu berupa sabu yang telah dicampur bubuk susu. BNN pun melakukan tracking pengiriman barang itu dan berhasil menciduk dua terdakwa pada 27 Juni 2014.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads