KY Diminta Percepat Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Muda MA

KY Diminta Percepat Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Muda MA

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 14:44 WIB
Timur Manurung-Cahyadi Kumala
Jakarta - Dugaan pelanggaran etik hakim agung Timur Manurung yang ngewine bareng terdakwa korupsi Cahyadi Kumala dan advokat Denny Kailimang menggergerkan dunia hukum tanah air. Komisi Yudisial (KY) diminta cepat untuk menangani kasus itu, termasuk memanggil Cahyadi dan Denny untuk pembuktian.

"KY harus segera membuktikan supaya kasus ini jelas. Kalau dibiarkan ini bisa jadi preseden tidak baik, bisa saja hakim di bawah hakim agung meniru," ujar pengamat hukum, Prof Widodo Ekatjahjana, saat diwawancara, Jumat (27/3/2015).

Widodo yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menegaskan, hakim tidak diperbolehkan bertemu pengacara apalagi membicarakan suatu perkara. Meski bukan perakara yang sedang ditangani, hakim agung haram hukumnya melanggar kode etik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini hakim agung, hakim paling tinggi. Bukan tidak mungkin bisa mempengaruhi hakim di pengadilan negeri," ucap anggota Pansel KY 2015-2020.

Dia menambahkan, seharusnya hakim agung memberi teladan kepada hakim di bawahnya. Widodo mengatakan, seharusnya gerak KY lebih cepat karena sudah ada saksi pengadilan Cahyadi yang membeberkan pertemuan tersebut.

"Harus cepat dibuktikan dan KY juga harus hati-hati," ujar Widodo.

Timur Manurung selain sebagai hakim agung juga sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Tugas dan fungsi Ketua Muda MA bidang Pengawasan adalah mengawasi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi 7 ribu 'wakil Tuhan' di Indonesia. Etika dan moralitas hakim dari Sabang hingga Merauke berada dalam pengawasan Timur Manurung. Kode etik itu seperti larangan bertemu pihak berperkara di luar sidang, larangan menerima gratifikasi, berbuat tidak profesional, berbuat selingkuh, hingga berbuat hal yang merendahkan martabat dan wibawa hakim.

Sebagaimana diketahui, anak buah Cahyadi, Yohan Yap, ditangkap KPK saat menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Mei 2014 dalam kasus izin alih fungsi hutan. Yohan Yap lalu dihukum 4 tahun penjara. Selidik punya selidik, uang yang digunakan menyuap sebesar Rp 4 miliar berasal dari kas perusahaan PT Bukit Jonggol Asri (BJP).

Di waktu genting itu, Cahyadi alias Swie Teng menggelar makan malam dengan Timur dan Denny Kailimang serta anak buahnya. Dan di waktu yang bersamaan, Cahyadi diduga berusaha menghilangkan barang bukti sehingga KPK menahannya dan mendudukkan di kursi pesakitan. Cahyadi juga didakwa menghalang-halangi penyidikan.

Kini Cahyadi duduk di kursi pesakitan. Adapun KY tengah membidik Timur Manurung apakah ada dugaan pelanggaran etik hakim atau tidak dalam pertemuan itu.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," kata Timur pekan lalu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads