"Denny kan pendekar hukum. Bekas wamen (wakil menteri Hukum dan HAM) otomatis harus menghormati hukum. Semua sesuai hukum," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (2โ7/3/2015).
Ia menegaskan tak ada langkah kriminalisasi dalam kasus yang disangkakan pada Denny. JK menjelaskan bahwa sesuatu baru bisa disebut kriminalisasi jika seseorang diperkarakan oleh pihak kepolisian namun tanpa latar belakang kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada perkaranya, ya diikuti saja prosedurnya. Kalau tidak bersalah, dibelalah. Pemerintah tidak ingin adanya proses menuduh atau menersangkakan karena kebijakan. Tapi kalau merugikan, ya diperiksa," sambungnya.
Denny pernah menemui JK membicarakan kasus yang disangkakan padanya. JK membenarkan bahwa pertemuannya terkait kasus Denny.
"Dia jelaskan perkaranya," pungkasnya.
Beredar kabar, dalam pertemuan itu Denny meminta agar kasusnya โdihentikan karena seorang aktivis anti korupsi. JK menolak hal tersebut dan meminta Denny tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
(bil/ndr)