WNI yang Dideportasi Turki akan Jalani Deradikalisasi, Tidak Dipidana

WNI yang Dideportasi Turki akan Jalani Deradikalisasi, Tidak Dipidana

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 13:13 WIB
Jakarta - Tim dari Polri masih menginterogasi 12 WNI yang dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan kelompok radikal ISIS di Suriah. Mabes Polri memastikan belasan WNI tersebut akan menjalani deradikalisasi, tidak dipidana.

"Tidak (dipidana). Mereka hanya ikut suami, ikut bapaknya karena ini satu keluarga dua belas orang. Setelah ditampung di Bambu Apus dan dinyatakan cukup baik mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung," ujar Kabag Penum Polri Kombes (Pol) Rikwanto di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (27/3/2015).

Belasan WNI yang terdiri dari ibu, remaja dan anak ini masih berada di Mako Brimob Depok. Rencananya mereka akan dipindahkan ke Rumah Sosial Bambu Apus Jaktim untuk selanjutnya dipulangkan ke kampungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ditampung rumah sosial di Bambu Apus. Rencanaya kalau tidak hari ini, lusa mereka dilimpahkan. Di sana dilakukan pembinaan berbagai pihak dari Dinsos, Pemda dan BNPT baru didiskusikan dikembalikan ke daerah asal," sambung Rikwanto.

Soal deradikalisasi ini, Rikwanto belum bisa memastikan rentang waktu pelaksanaannya. "Karena ini deradikalisasi untuk memformat pemikiran," sebut dia.

Ke-12 WNI ini dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 66. Pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB, Kamis (26/3). Setelahnya mereka dibawa ke Mako Brimob.

Mereka yang dideportasi oleh Pemerintah Turki adalah Ririn Andriani Sawir, ARR, ANI, QMA, IWA, JFN, NSAH, AUH, Tiara Nurmayanti Marlekan, SHK, MIR dan Aisyahnaz Yasmin.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads