"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain politik. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR," kata Ruki usai bertemu Ketua DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diterbitkan setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Perppu ini disetujui DPR menjadi UU, maka 3 Plt Pimpinan KPK yang ditunjuk Jokowi akan dapat tetap bertugas sampai Desember 2015. Namun, apabila DPR tidak memberikan persetujuan, maka Perppu harus dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, KPK akan kembali dipimpin dua orang saja, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, sampai akhir tahun.
Perppu Plt Pimpinan KPK pernah ditolak oleh DPR pada era pemerintahan SBY. Bila Perppu kali ini kembali ditolak oleh DPR, Ruki siap meninggalkan jabatannya.
"Kalau diterima, saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, Keppres tidak berlaku. Alhamdulillah, saya bisa kembali ke habitat saya," ujarnya.
(imk/ear)