Jika Perppu Plt Pimpinan KPK Ditolak DPR, Ruki: Saya Kembali ke Habitat

Jika Perppu Plt Pimpinan KPK Ditolak DPR, Ruki: Saya Kembali ke Habitat

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 13:13 WIB
Ruki
Jakarta - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tidak mau ikut campur tentang Perppu Plt Pimpinan KPK yang saat ini ada di tangan DPR. Bila para wakil rakyat tidak menggolkan Perppu itu, Ruki siap kembali ke habitatnya.

"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain politik. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR," kata Ruki usai bertemu Ketua DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diterbitkan setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dari Presiden Jokowi tentang Perppu Plt Pimpinan KPK dibacakan di rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR, Senin (23/3) lalu. DPR punya waktu 1 masa sidang atau sampai April 2015 untuk menentukan sikap terkait Perppu ini.

Bila Perppu ini disetujui DPR menjadi UU, maka 3 Plt Pimpinan KPK yang ditunjuk Jokowi akan dapat tetap bertugas sampai Desember 2015. Namun, apabila DPR tidak memberikan persetujuan, maka Perppu harus dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, KPK akan kembali dipimpin dua orang saja, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, sampai akhir tahun.

Perppu Plt Pimpinan KPK pernah ditolak oleh DPR pada era pemerintahan SBY. Bila Perppu kali ini kembali ditolak oleh DPR, Ruki siap meninggalkan jabatannya.
"Kalau diterima, saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, Keppres tidak berlaku. Alhamdulillah, saya bisa kembali ke habitat saya," ujarnya.

(imk/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads