Hakim Agung Timur Manurung Diimbau Mengundurkan Diri

Hakim Agung Timur Manurung Diimbau Mengundurkan Diri

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 13:10 WIB
Taufiqqurahman Syahuri (agung/detikcom)
Jakarta - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan, hakim agung Timur Manurung diminta bersikap dewasa karena menjadi bahan pembicaraan negatif di masyarakat. Dia disarankan mundur dari jabatan hakim agung karena diduga melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim.

Tugas dan fungsi Ketua Muda MA bidang Pengawasan adalah mengawasi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi 7 ribu 'wakil Tuhan' di Indonesia. Etika dan moralitas hakim dari Sabang hingga Merauke berada dalam pengawasan Timur Manurung. Kode etik itu seperti larangan bertemu pihak berperkara di luar sidang, larangan menerima gratifikasi, berbuat tidak profesional, berbuat selingkuh, hingga berbuat hal yang merendahkan martabat dan wibawa hakim.

"Ini imbauan sebagai penjaga dan penegak etik hakim, kalau sudah jadi bahan pembicaraan meski belum terbukti, sebaiknya dia (Timur) mengundurkan diri," ujar komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufikurahman Syahuri, di Kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik hal seperti mengundurkan diri karena jadi bahan pembicaraan telah dilakukan oleh para hakim di daerah Eropa. Untuk itu dia mengimbau hakim Timur untuk mendengarkan hati nuraninya.

"Tapi ini saya hanya imbauan, bukan memaksa Beliau untuk mengundurkan diri," ujarnya.

Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Timur, Taufik menjelaskan KY masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas.

"Panel masih berjalan. Untuk perkembangannya ditanya yang menjadi anggota panel saja," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, anak buah Cahyadi, Yohan Yap, ditangkap KPK saat menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Mei 2014 dalam kasus izin alih fungsi hutan. Yohan Yap lalu dihukum 4 tahun penjara. Selidik punya selidik, uang yang digunakan menyuap sebesar Rp 4 miliar berasal dari kas perusahaan PT Bukit Jonggol Asri (BJP).

Di waktu genting itu, Cahyadi alias Swie Teng menggelar makan malam dengan Timur dan Denny Kailimang serta anak buahnya. Dan di waktu yang bersamaan, Cahyadi diduga berusaha menghilangkan barang bukti sehingga KPK menahannya dan mendudukkan di kursi pesakitan. Cahyadi juga didakwa menghalang-halangi penyidikan.

Kini Cahyadi duduk di kursi pesakitan. Adapun KY tengah membidik Timur Manurung apakah ada dugaan pelanggaran etik hakim atau tidak dalam pertemuan itu.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," kata Timur pekan lalu.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads