Pertama, anggota tim angket dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin menanyakan soal kejelasan permasalahan etika apakah benar-benar tak bisa dijadikan alasan memakzulkan Ahok. Tap MPR VI/2001 memang mengatur bahwa kepala daerah harus menjaga etika dan norma.
"Gubernur tidak bisa dijatuhkan karena soal etika. Soal etika hanya sebagai faktor pendukung," kata Tjipta di ruang rapat serbaguna Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa. TAP MPR harus dijabarkan dalam Undang-undang, dan Undang-undang harus dicantumkan sanksi terhadap pelanggaran etika komunikasi, dan sebagainya. Susah kalau itu diambil," tutur Tjipta.
Tjipta menyarankan agar Ahok sebagai pemimpin harus berusaha merngkul semua pihak, bukan menjatuhkan pihak lain, dalam konteks ini adalah DPRD.
(dnu/fdn)