KY Kemungkinan Panggil Swie Teng Terkait Aroma Pelanggaran Etik Pimpinan MA

Kasus Korupsi PT BJA

KY Kemungkinan Panggil Swie Teng Terkait Aroma Pelanggaran Etik Pimpinan MA

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 11:51 WIB
Taufiqqurahman Syahuri (dok.detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) gerak cepat menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim agung Timur Manurung yang bertemu terdakwa korupsi Kwee Cahyadi Kumala dan advokat Denny Kailimang. Kemungkinan besar KY akan memanggil para pihak yang turut hadir di pertemuan tersebut.

"Bisa saja KY memanggil mereka kalau memang diperlukan. Tapi ini masih kemungkinan belum pasti memanggil," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (27/3/2016).

Taufik menambahkan, pemanggilan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu laporan sudah merupakan protap penyidikan di KY. Namun Taufik belum bisa memastikan kapan para saksi akan dipanggil karena dia bukan anggota panel pemeriksaan hakim agung Timur Manurung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah kebiasaan KY memanggil saksi-saksi yang ada di lapangan. Bahkan KY pun bisa meminta penyidik KPK sebagai saksi," ucap Taufiq.

Taufik juga tidak mau berkomentar panjang terkait kesaksian Direktur Asosiasi Promosi PT Sentul City Robin Zulkarnain di sidang yang menyebutkan hakim agung Timur bertemu dengan Cahyadi Kumala dan Denny Kailimang di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta Selatan.

"Pada intinya bila hakim bertemu advokat di rumah makan bukan di dalam seminar, hakim itu diimbau untuk menghindari pertemuan dengan advokat," ucapnya.

Atas dugaan pelanggaran etik itu, KY dan MA telah membentuk tim etik. Dari KY diketuai Suparman Marzuki dengan anggota Ibrahim dan Imam Anshori Saleh. Adapun Tim Etik versi MA diketuai Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi dengan anggota pimpinan MA.

Sebagaimana diketahui, anak buah Cahyadi, Yohan Yap, ditangkap KPK saat menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Mei 2014 dalam kasus izin alih fungsi hutan. Yohan Yap lalu dihukum 4 tahun penjara. Selidik punya selidik, uang yang digunakan menyuap sebesar Rp 4 miliar berasal dari kas perusahaan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Di waktu genting itu, Cahyadi alias Swie Teng menggelar makan malam dengan Timur dan Denny Kailimang serta anak buahnya. Dan di waktu yang bersamaan, Cahyadi diduga berusaha menghilangkan barang bukti sehingga KPK menahannya dan mendudukkan di kursi pesakitan. Cahyadi juga didakwa menghalang-halangi penyidikan.

Kini Cahyadi duduk di kursi pesakitan. Adapun KY tengah membidik Timur Manurung apakah ada dugaan pelanggaran etik hakim atau tidak dalam pertemuan itu.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," kata Timur pekan lalu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads