Namun surat yang diterima pada Senin (23/3) itu hingga kini belum diamini pimpinan DPR karena ada prosedur yang harus dilalui. Tapi pada saat yang sama ada perdebatan soal apakah dengan SK Menkum HAM bisa langsung mengganti pimpinan atau tunggu putusan inkrah.
"Suratnya sudah masuk pada saat paripurna pertama hari Senin, tapi karena saat (surat) masuk sudah mulai rapat sehingga tidak dibacakan di paripurna. Tapi sudah dibacakan Agus Gumiwang melalui interupsi sehingga resmi sudah masuk dan ini yang akan dibicarakan di rapat pimpinan," ucap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, pengambilan keputusan itu di paripurna, meski dibahas dulu di pimpinan DPR dan rapat Bamus. "(Rapat) pimpinan tak ambil keputusan, tapi paripurna. Tapi sebelum ke paripurna ke Bamus," ujar politisi Demokrat itu.
Berbeda dengan pimpinan DPR lain yang punya penilaian atas keabsahan SK Menkum HAM yang jadi landasan surat kubu Agung untuk merotasi pimpinan Fraksi, Agus Hermanto enggan menjawab soal polemik siapa yang berhak menduduki fraksi Golkar; meski menurut kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, Agung Laksono cs bisa merotasi pimpinan fraksi karena SK Menkum HAM sah dan bisa langsung dieksekusi sampai ada putusan penundaan dari PTUN. Hingga kini putusan itu belum ada, sehingga SK berlaku.
Lalu bagaimana paripurna menetapkan apakah usul Agung Laksono diterima untuk merotasi pimpinan fraksinya?
"Pertama pasti musyawarah mufakat, kalau tidak tercapai menggunakan voting," jawab mantan ketua Komisi X itu.
(van/nrl)