Warga Aceh Keluhkan Judicial Review di MA yang Tertutup

Warga Aceh Keluhkan Judicial Review di MA yang Tertutup

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 11:32 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Warga Aceh, Safaruddin, mengeluhkan proses judicial review di Mahkamah Agung (MA) yang tertutup dan tidak transparan. Saat ini proses yang tidak transparan itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses judicial review di MA berlangsung sangat lama dan tertutup, ini sangat mengecewakan," kata Safaruddin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/3/2015).

Safaruddin mengajukan judicial review terhadap Pasal 54 dan 327 qanun Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu terhadap UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Permohonan itu diajukan pada 29 Juli 2013 lewat Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan nomor Registrasi 01.P/HUM/2013/PN-BNA tanggal 31 Juli 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 28 Agustus 2013 saya disurati oleh MA untuk melengkapi berkas yang kurang dan telah saya lengkapi tidak lama setelah itu melalui PNβ€Ž yang dikirimkan ke MA dengan surat nomor W1-U1/4808/HK.02/IX/2013 tanggal 19 September 2013, namum sampai sekarang saya belum mendapat kabar tentang pengajuan judicial review tersebut," ujar Safaruddin.

Padahal, uji materi yang ia ajukan terkait proses pemilu. Tapi setelah pemilih usai digelar pada 2014, ia belum mendapat setitik kabar apapun dari MA atas permohonannya itu.

"Semoga ke depan proses judicial review di MA lebih terbuka seperti proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Safaruddin.

Atas ketertutupan MA itu, Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin menggugat MA ke MK. Mereka menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:

'Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum'.

Gugatan ini masih diadili di MK.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads